Rabu, 14 September 2011

Petugas Gabungan Tertibkan Ratusan Bangunan Di Cacing

Ratusan petugas gabungan dari Satpol PP dan Departeman PU kembali membongkar ratusan bangunan dan gubuk liar yang berdiri di sepanjang Jalan Cakung Cilincing (Cacing), Jakarta. Pembongkaran ini dikarena para pemilik bangunan dan gubuk tidak mengindahkan peringatan petugas yang meminta pindah setelah mendapat ganti rugi “Bangunan dan gubuk liar itu kami tertibkan karena pemiliknya sudah dapat ganti rugi namun belum pindah. Pembongkaran itu dilakukan karena terkena akses jalan tol,”jelas Wakil Camat Cilincing, Dedy Tarmizi, Rabu (14/9).

Menurut Dedy Tarmizi, penertiban itu dipimpin oleh Kasatpol PP Kecamatan Cilincing Suroyo. Dalam penertiban tidak ada perlawanan baik oleh pemilik atau warga sekitar. Bahkan sebagian pemiliknya membantu melakukan pembongkaran bangunannya.

Wakil Camat juga menambahkan, di wilayah Cilincing ada 364 bidang tanah sepanjang1,5 KM  dengan rincian wilayah Semper Barat yang terkena pembebasan itu terdiri dari  129 Bidang tanah, Semper Timur 169 bidang tanah dan Rorotan 48 bidang tanah.Jumlah bangunan keseluruhan ada 259 bangunan dan ratusan gubuk liar yang terkena akses jalan tol Cacing, Tanjung Priok. Ke 259 bangunan itu berada di dua wilayah Semper Barat ada 129 bangunan dan Semper Timur 130 bangunan.

“Target seluruh bangunan tersebut bulan ini harus selesai dibongkar. Makanya dalam tiga hari terakhir ini kami terus melakukan pembongkaran terhadap bangunan dan gubuk liar yang berdiri disepanjang jalur tersebut,”tutur Dedy Tarmizi didampingi Lurah Semper Barat Kelik Sutanto dan Lurah Sempet Timur Pawitno.

Sebelumnya proses ganti rugi ini, sudah dilakukan sosialisasi oleh pihak Tata Ruang Pemko Jakarta pada bulan Juni 2011 lalu.Lahan yang dibebaskan itu selain rumah penduduk juga pergudangan, Pool Kontainer, warung, hunian, pospol,  dan  bengkel.

“Mereka yang menerima ganti rugi itu nilainya bervariasi mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 280 juta, tergantung jenis bangunan maupun tempat yang dimilikinya yang disesuaikan harga oleh Departemen PU”  Kabag Tata Ruang Pemko Jakarta Utara Toni Sukanda. Toni Sukanda juga menambahkan untuk yang ada di wilayah Semper Barat yang terkena pembebasan itu terdiri dari  129 Bidang tanah, Semper Timur 169 bidang tanah dan Rorotan 48 bidang tanah.

“Meski mereka menempati atau menggarap tanah negara tetapi tetap mendapat ganti rugi. Para pemilik yang terkena gusuran itu mengambil uang ganti rugi di kelurahan masing-masing. Warga hanya cukup membawa membuktikan KTP, KK, Rekening Listrik, Telepon, air dan surat keterangan dari kantor kelurahan setempat,”tambah Toni.

Sementara itu, Wanto,45 salah seorang warga yang mendapat ganti rugi pembebasan lahan itu mengaku sangat senang mendapat ganti rugi tersebut. Meski dirinya yang menempati lahan tersebut sejak tahun 1990 dan tidak menerima uang tidak sesuai dengan NJOP (Nila Pokok Obyek Pajak) namun, ia tetap bersyukur

“Lahan dan bangunan saya hanya masuk kategori bangunan darurat C dan mendapat ganti rugi Rp2 jutaan, namun saya sangat berterimakasih karena sudah diperbolehkan menempati lahan ini sejak tahun 1990,” kata Wanto, sambil menambahkan selain bangunannya yang mendapat ganti rugi, fasilitas lain seperti air pam, listrik, telepon,  pohon, kandang hewan, tangga, pagar, baik  bambu,  besi maupun lainnya tetap mendapatkan ganti rugi.Dalam penertiban itu selain mengerahkan ratusan anggota Satpol PP, pihaknya juga mengerahkan alat berat beko dan truk.