Warga Semper Timur, Cilincing meminta kepada Sudinhub Jakarta Utara segera memasang kembali rambu larangan parkir truk kontainer di sepanjang jalan Arteri Marunda, Cilincing yang diduga dirusak oleh orang tak bertanggung jawab.Pasalnya sejak rambu larangan parkir itu rusak dan tidak dipasang kembali, truk-truk leluasa memparkirkan kendaraan kontainernya di sepanjang jalan itu.
"Sejak rambu itu rusak dan diamankan petugas, kini truk-truk kontainer kian marak parkir di sepanjang jalan itu, akibatnya rawan macet dan kecelakaan" ujar Murdianto 40, pengemudi ojek yang mangkal diperempatan Arteri Marunda. Menurutnya, sudah tiga kali sepanjang ia mangkal ojek yang tak jauh dari lokasi rambu larangan parkir yang rusak dan disengajakan roboh itu. Tiga tahun lalu larangan masuk bagi truk kontainer tonase diatas 20 ton hilang, begitupun larangan berhenti disepanjang jalan juga hilang, kali ini larangan parkir disepanjang jalan bagi truk justru dirobohkan.
"Meskinya petugas menyelidiki, kenapa rambu-rambu yang terpasang di jalan Arteri Marunda kerap hilang atau dirusak, bisa jadi ada yang merasa dirugikan" tuturnya.
Parlindungan Butar-Butar Kasudin Perhubungan Jakarta Utara menjelaskan, rambu larangan parkir truk di sepanjang jalan arteri Marunda ini diduga rusak dan roboh karena di tabrak truk kontainer. Kini rambu larangan parkir yang terbuat dari besi setinggi 7 meter sudah diamankan ke kantor Sudin.
"Untuk pemasangan kembali rambu larangan parkir itu, pihak sedang menunggu RAB (Rencana Anggaran Belanja) agar bisa kembali dipasang" ujar Kasudin saat dihubungi melalui telepon selularnya.
Sementara itu, Fhilis Sudianto Pemerhati lingkungan dan pemerintahan menyayangkan jika pemasangan rambu larangan parkir tersebut harus menunggu RAB. Jika memang itu darurat dan penting bagi masyarakat meskinya bisa kembali dipasang. (Bian)
"Sejak rambu itu rusak dan diamankan petugas, kini truk-truk kontainer kian marak parkir di sepanjang jalan itu, akibatnya rawan macet dan kecelakaan" ujar Murdianto 40, pengemudi ojek yang mangkal diperempatan Arteri Marunda. Menurutnya, sudah tiga kali sepanjang ia mangkal ojek yang tak jauh dari lokasi rambu larangan parkir yang rusak dan disengajakan roboh itu. Tiga tahun lalu larangan masuk bagi truk kontainer tonase diatas 20 ton hilang, begitupun larangan berhenti disepanjang jalan juga hilang, kali ini larangan parkir disepanjang jalan bagi truk justru dirobohkan.
"Meskinya petugas menyelidiki, kenapa rambu-rambu yang terpasang di jalan Arteri Marunda kerap hilang atau dirusak, bisa jadi ada yang merasa dirugikan" tuturnya.
Parlindungan Butar-Butar Kasudin Perhubungan Jakarta Utara menjelaskan, rambu larangan parkir truk di sepanjang jalan arteri Marunda ini diduga rusak dan roboh karena di tabrak truk kontainer. Kini rambu larangan parkir yang terbuat dari besi setinggi 7 meter sudah diamankan ke kantor Sudin.
"Untuk pemasangan kembali rambu larangan parkir itu, pihak sedang menunggu RAB (Rencana Anggaran Belanja) agar bisa kembali dipasang" ujar Kasudin saat dihubungi melalui telepon selularnya.
Sementara itu, Fhilis Sudianto Pemerhati lingkungan dan pemerintahan menyayangkan jika pemasangan rambu larangan parkir tersebut harus menunggu RAB. Jika memang itu darurat dan penting bagi masyarakat meskinya bisa kembali dipasang. (Bian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar